Jakarta - Setiap produk hukum, tak terkecuali peraturan daerah (perda), harus dibuat dengan berlandas pada konstitusi UUD 1945 dan bukan pada norma agama tertentu. Jika tidak, PDIP menilai perda tersebut harus dicabut.
"Mengusulkan pencabutan perda-perda yang diskriminatif maupun perda yang didasarkan pada agama tertentu," kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikan Tjahjo membacakan rekomendasi Rakornas PDIP yang digelar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (5/8/2010).
Selain itu, lanjut Tjahjo, Rakornas juga meminta kepada seluruh kader partai yang duduk di legislatif dan kepala daerah untuk mempelopori peraturan daerah yang sesuai dengan dasar dan konstitusi bangsa.
"(Perda) yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Tjahjo.
Dalam poin butir rekomendasi lain, Rakornas PDIP juga menuntut pemerintah membubarkan ormas dan kelompok masyarakat yang menggunakan kekerasan atas nama agama tertentu. Rakornas juga meminta Fraksi PDI Perjuangan DPR RI membentuk panitia khusus tentang 'Darurat Kerukunan Umat Beragama'.
PDIP Desak Pencabutan Perda yang Didasarkan Agama Tertentu
Posted by GSJA HALLELUYA on Friday, August 06, 2010
0 comments:
Post a Comment