VIVAnews - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak kecil, Charles Alfred Barnett, divonis bersalah oleh Pengadilan Australia. Masa hukumannya akan dipotong 18 tahun, sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya di Indonesia dan Australia.
Barnett, seorang pastor Katolik yang saat ini berusia 68 tahun, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki selama periode 1977 hingga 1994. Ia dinyatakan terbukti pernah menyodomi sedikitnya sembilan anak di bawah umur.
Pada tahun 1995, ia mengakui aksi bejatnya itu kepada seorang konselor dan setahun kemudian meninggalkan Australia menuju Indonesia. Di tanah air, dia mengulangi kejahatannya. Tercatat di Indonesia sebagai guru bahasa Inggris, dia ditangkap aparat Polri di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Februari 2008, sebelum lalu diekstradisi ke Adelaide pada Februari 2009.
Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Hakim Paul Rice mengatakan Barnett telah secara keji "menyalahgunakan kepolosan" korban-korbannya.
"Salah satu korban mengatakan kelakuan Anda (Barnett) bejat dan tak bermoral, dan berdampak negatif besar pada kehidupannya. Korban menyebut Anda penjahat," kata Hakim Rice seperti dimuat laman News.com.au, Kamis 5 Agustus 2010. "Korban lainnya menyebut Anda menyeramkan, seperti ular."
"Saya akan membuat ini jelas, bahwa Anda dihukum karena itu. Anda juga tahu apa yang Anda lakukan salah, baik di mata hukum maupun moral," hakim menegaskan.
Hakim Rice setuju dengan laporan psikologi yang menyatakan Barnett telah "menyalahgunakan" posisinya sebagai seorang pemuka agama. Laporan itu juga menyebutkan bahwa ia telah mengeksploitasi korban-korbannya untuk memenuhi kebutuhan seksualnya yang menyimpang.
Hakim mengurangi 25 persen hukuman dari tuntutan jaksa, karena Barnett mengaku bersalah, serta memperhitungkan masa penahanannya di penjara Indonesia yang dinilai "keras."
Barnett dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan masa pembebasan bersyarat empat tahun; terhitung sejak Februari 2009 saat Barnett kembali ke Australia. (kd)
Sumber : vivanews.com
Pastor Pedofil Australia Divonis 6,5 Tahun
Posted by GSJA HALLELUYA on Thursday, August 05, 2010
0 comments:
Post a Comment