Burned Alive

Disarikan oleh: Sigit B.Darmawan

Burned Alive adalah sebuah buku berisi kisah nyata yang mengguncangkan tentang seorang perempuan yang lolos dari pembunuhan atas nama kehormatan di suatu daerah di tepi Barat Palestina. Buku yang ditulis oleh Souad –bukan nama sebenarnya– ini menjadi national best seller dan sudah diterjemahkan kedalam 28 bahasa di 29 negara. Souad adalah perempuan yang berhasil diselamatkan dari sebuah pembunuhan berencana oleh keluarganya sendiri, setelah dirinya dianggap sebagai “charmuta” –julukan kepada perempuan dianggap telah melakukan hal yang memalukan keluarga — sehingga harus menerima vonis kematian untuk mengembalikan kehormatan keluarga dan seluruh desa.

Souad dilahirkan dalam sebuah negeri dimana adat dan pranata hukumnya tidak berpihak kepada perempuan.Di negerinya, kelahiran seorang perempuan dianggap sebagai sebuah kesalahan. Souad hidup dalam sebuah komunitas yang menjunjung kemuliaan seorang laki-laki dan tidak memperhitungkan perempuan. Dominasi laki-laki sangat berperan dalam menentukan hukum yang berlaku di komunitas negerinya. Souad berada dalam komunitas dimana setiap kelahiran bayi seorang perempuan akan diikuti oleh penghilangan nyawa sang bayi perempuan tersebut. Perempuan tidak memiliki hak-hak apapun. Hak yang dimiliki hanyalah sebuah kepatuhan kepada adat istiadat.

Souad dan perempuan-perempuan lain di negerinya hidup dalam ketakutan akan ancaman kematian sewaktu-waktu, karena kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Dan kekerasan itu diwariskan turun temurun dari generasi ke generasi laki-laki.

Di desa tempat Souad, kata “pembunuh” tidak ada artinya jika yang dibunuh adalah seorang perempuan. Sudah menjadi tugas saudara laki-laki, ipar, atau paman untuk mempertahankan kehormatan keluarga, jika orang tua sudah memutuskan untuk segera membunuh saudara perempuannya yang telah mempermalukan keluarga. Bahkan seorang perempuan bisa dianggap sebagai “charmuta” meskipun cap itu dimunculkan hanya dari sebuah desas desus, tebak-tebakan atau gosip yang beredar di masyarakat. Tetapi gosip itu sudah cukup untuk mengantarnya kepada kematian demi menjaga kehormatan orang lain. Ini merupakan kejahatan atas nama kehormatan, jarimat el-sharaf, yang dimana di kalangan laki-laki hal itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan.

Souad memilik tiga saudara perempuan — Noura, Kainat dan Hannan– dan saudara laki-laki Assad. Hannan akhir kehidupannya berujung kepada kematian oleh saudaranya sendiri Assad, setelah ayahnya memutuskan untuk membunuhnya karena dianggap sebagai “charmuta”, tanpa dimengerti oleh Souad alasan yang sebenarnya. Kekerasan demi kekerasan harus dialami oleh Souad dan perempuan-perempuan lainnya oleh laki-laki, ayah maupun saudara laki-lakinya.

Di negerinya , Souad dan perempuan-perempuan lainnya tidak memiliki hak untuk menentukan siapa orang yang dicintainya dan mengawininya. Ia harus menerima siapapun laki-laki yang akan mengawininya. Kepatuhan adalah hal yang mutlak dalam adat budaya di negerinya. Sekalipun nantinya suaminya melakukan kekerasan dan kekejaman, maka pulang kerumah orang tuanya akan dianggap sebagai sebuah hal yang memalukan kehormatan keluarga dan kembali ke laki-laki kejam yang menjadi suaminya adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.

Pada usianya yang menginjak tujuh belas tahun, Souad jatuh cinta. Di desanya, seperti di banyak di wilayah lain, hubungan seksual sebelum perkawinan dipandang sebagai pelanggaran berat atas kehormatan keluarga dan berujung kepada hukuman mati. Itulah kesalahan Saoud. Hukuman matipun diputuskan oleh keluarga. Dan sebagai eksekusinya adalah Hussein, sang kakak ipar. Eksekusi hukuman mati itu dilakukan dengan cara membakar tubuh Saoud yang sudah disiram terlebih dahulu dengan bahan bakar. Dimata seluruh desa, Hussein adalah seorang pahlawan.

Yang menakjubkan adalah Souad tetap hidup meskipun menderita luka bakar yang hebat di tubuhnya. Dalam keadaan luka bakar yang mengenaskan di rumah sakit Souad melahirkan anaknya laki-laki. Ayah dan ibunya yang mengetahui Souad masih hidup di rumah sakit masih berupaya membunuhnya dengan melalui racun, namun gagal. Jacqualine adalah seorang pekerja sosial Eropa dari organisasi Terre des Hommes, yang akhirnya menolong dan membawa Souad ke Eropa untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan yang amat dibutuhkan oleh Souad.

Melaui suatu pergulatan mental dan psikologi yang berat seusai penyembuhan luka-luka bakarnya, Souad harus membangun sebuah kehidupan baru yang tidak mudah. Karena ia tidak berpendidikan dan buta huruf. Meskipun akhirnya bisa bekerja dan berkeluarga serta memiliki dua orang anak perempuan, tetapi bayangan masa lalu yang kelam terus mengantui dirinya. Hal itu berdampak kepada depresi dirinya dan anak-anaknya. Perlu waktu 20 tahun bagi Souad untuk mampu memutuskan keluar dari bayangan buruk dan menceritakan kisahnya kepada masyarakat dunia tentang kekejaman dan tindakan pembunuhan atas nama kehormatan yang dilakukan di negerinya.

Kekerasan Itu Masih Berlanjut

Sebuah laporan tentang kekerasan memberitakan bahwa lebih dari enam ribu tindak kejahatan atas nama kehormatan dilakukan setiap tahunnya. Menurut catatan Yayasan Surgir, di Yordania ada pasal 97 dan 98 yang memberikan kelunakan hukum kepada mereka yang ditemukan bersalah melakukan kejahatan atas nama kehormatan. Hukuman yang dijatuhkan kepada laki-laki yang bersalah tersebut sangat ringan dan biasanya tidak harus menjalani hukuman sepenuhnya, karena dianggap pahlawan. Menurut Yayasan Surgir, pasal ini sudah beberapa kali diusulkan oleh Asosiasi Ahli Hukum Perempuan untuk diamandemen, namun hingga kini belum berhasil.

Di beberapa negara, perjuangan kaum perempuan dalam mengamandemen berbagai UU yang diskriminatif terhadap hak-hak perempuan berhasil membuat otoritas negara mengakui bahwa tindakan kejahatan atas nama kehormatan sebagai tindakan kriminal. Salah satunya adalah almarhum Raja Hassan dari Maroko yang sudah menyatakan diri secara terbuka menentang tindakan kejahatan atas nama kehormatan tersebut. Ia menyebutnya sebagai “bukan kejahatan atas nama kehormatan, tetapi atas nama ketakhormatan”. Kalangan rohaniawan juga berjuang terus menerus dalam upaya menjelaskan kejahatan atas nama kehormatan sebagai sesuatu yang tidak dikenal dalam ajaran Al Quran dan Alkitab.

Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi 57/179 dan 57/181 tahun 2003 tentang penghentian dan penghapusan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kejahatan terhadap perempuan atas nama kehormatan, yang kemudian dipertegas dalam Beijing Declaration and Platform for Action.

Menurut Amnesty International dalam salah satu laporannya di tahun 2004, menyebutkan kejahatan terhadap perempuan di Indonesia meningkat, karena ketidakmampuan negara dalam memberikan perlindungan yang memadai melalui intrumen hukum yang tidak melindungi perempuan. Demikian juga perlindungan terhadap ribuan kaum perempuan yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang setiap tahun harus pergi keluar negeri untuk mencari kerja. Buku ini semestinya bisa menginspirasi setiap otoritas pemegang kebijakan negara untuk menghapuskan adat dan budaya yang merendahkan kaum perempuan, dan memberikan perlindungan melalui pranata hukum yang adil.

Sumber : http://media.kompasiana.com/buku/2011/06/23/burned-alive%E2%80%93tentang-kejahatan-atas-nama-kehormatan/

0 comments:

Post a Comment

 
Yohanes 14:6b "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorang pun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.