MUI: Berita Gosip Haram

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang infotainment. Tayangan infotainment diharamkan karena dianggap menyebarkan aib orang lain.

"Menceritakan aib, kejelekan, gosip, terkait pribadi orang lain hukumnya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Upaya membuat berita, mengorek, membeberkan aib, kejelekan, gosip dan lain-lain hukumnya juga haram. Sedangkan menayangkan dan menyiarkan berita tentang aib terkait pribadi kepada orang lain hukumnya juga haram.

"Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, hukumnya haram. Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib, kejelekann orang lain, gosip, hukumnya haram," imbuh Niam.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar'i.

"Seperti kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum," bebernya.

MUI merekomendasikan agar perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

"KPI harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment," tutupnya. (anw/djo)

Sumber : detik.com

0 comments:

Post a Comment

 
Yohanes 14:6b "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorang pun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.